Kamis, 16 April 2015

Therm of Service

<h1> Terms of Service for </h1>
<p> If you require any more information or have any questions about our Terms of Service, please feel free to contact us by email at <a name="contactlink"></a> <a href="mailto:"></a>.<h2>Introduction</h2>

            <p>These terms and conditions govern your use of this website; by using this website, you accept these terms and conditions in full and without reservation. If you disagree with these terms and conditions or any part of these terms and conditions, you must not use this website.</p>

            <p>You must be at least 18 [eighteen] years of age to use this website.  By using this website and by agreeing to these terms and conditions, you warrant and represent that you are at least 18 years of age.</p>


            <h2>License to use website</h2>
            <p>Unless otherwise stated,  and/or its licensors own the intellectual property rights published on this website and materials used on .  Subject to the license below, all these intellectual property rights are reserved.</p>

            <p>You may view, download for caching purposes only, and print pages, files or other content from the website for your own personal use, subject to the restrictions set out below and elsewhere in these terms and conditions.</p>

            <p>You must not:</p>
            <ul>
                <li>republish material from this website in neither print nor digital media or documents (including republication on another website);</li>
                <li>sell, rent or sub-license material from the website;</li>
                <li>show any material from the website in public;</li>
                <li>reproduce, duplicate, copy or otherwise exploit material on this website for a commercial purpose;</li>
                <li>edit or otherwise modify any material on the website;</li>
                <li>redistribute material from this website - except for content specifically and expressly made available for redistribution; or</li>
          <li>republish or reproduce any part of this website through the use of iframes or screenscrapers.</li>
            </ul>
            <p>Where content is specifically made available for redistribution, it may only be redistributed within your organisation.</p>

            <h2>Acceptable use</h2>

            <p>You must not use this website in any way that causes, or may cause, damage to the website or impairment of the availability or accessibility of  or in any way which is unlawful, illegal, fraudulent or harmful, or in connection with any unlawful, illegal, fraudulent or harmful purpose or activity.</p>

            <p>You must not use this website to copy, store, host, transmit, send, use, publish or distribute any material which consists of (or is linked to) any spyware, computer virus, Trojan horse, worm, keystroke logger, rootkit or other malicious computer software.</p>

            <p>You must not conduct any systematic or automated data collection activities on or in relation to this website without 's express written consent.<br />
This includes:
<ul><li>scraping</li>
<li>data mining</li>
<li>data extraction</li>
<li>data harvesting</li>
<li>'framing' (iframes)</li>
<li>Article 'Spinning'</li>
</ul>
</p>

            <p>You must not use this website or any part of it to transmit or send unsolicited commercial communications.</p>

            <p>You must not use this website for any purposes related to marketing without the express written consent of .</p>

        <!-- If password protected areas BEGIN -->           
        <h2>Restricted access</h2>

            <p>Access to certain areas of this website is restricted.  reserves the right to restrict access to certain areas of this website, or at our discretion, this entire website.  may change or modify this policy without notice.</p>

            <p>If  provides you with a user ID and password to enable you to access restricted areas of this website or other content or services, you must ensure that the user ID and password are kept confidential. You alone are responsible for your password and user ID security..</p>

            <p> may disable your user ID and password at 's sole discretion without notice or explanation.</p>

            <h2>User content</h2>

            <p>In these terms and conditions, “your user content” means material (including without limitation text, images, audio material, video material and audio-visual material) that you submit to this website, for whatever purpose.</p>

            <p>You grant to  a worldwide, irrevocable, non-exclusive, royalty-free license to use, reproduce, adapt, publish, translate and distribute your user content in any existing or future media.  You also grant to  the right to sub-license these rights, and the right to bring an action for infringement of these rights.</p>

            <p>Your user content must not be illegal or unlawful, must not infringe any third party's legal rights, and must not be capable of giving rise to legal action whether against you or  or a third party (in each case under any applicable law).</p>

            <p>You must not submit any user content to the website that is or has ever been the subject of any threatened or actual legal proceedings or other similar complaint.</p>

            <p> reserves the right to edit or remove any material submitted to this website, or stored on the servers of , or hosted or published upon this website.</p>

            <p>'s rights under these terms and conditions in relation to user content,  does not undertake to monitor the submission of such content to, or the publication of such content on, this website.</p>

            <h2>No warranties</h2>

            <p>This website is provided “as is” without any representations or warranties, express or implied.   makes no representations or warranties in relation to this website or the information and materials provided on this website.</p>

            <p>Without prejudice to the generality of the foregoing paragraph,  does not warrant that:</p>
            <ul>
                <li>this website will be constantly available, or available at all; or</li>
                <li>the information on this website is complete, true, accurate or non-misleading.</li>
            </ul>
            <p>Nothing on this website constitutes, or is meant to constitute, advice of any kind.  If you require advice in relation to any legal, financial or medical matter you should consult an appropriate professional.</p>

            <h2>Limitations of liability</h2>

            <p> will not be liable to you (whether under the law of contact, the law of torts or otherwise) in relation to the contents of, or use of, or otherwise in connection with, this website:</p>
            <ul>
                <li>to the extent that the website is provided free-of-charge, for any direct loss;</li>
                <li>for any indirect, special or consequential loss; or</li>
                <li>for any business losses, loss of revenue, income, profits or anticipated savings, loss of contracts or business relationships, loss of reputation or goodwill, or loss or corruption of information or data.</li>
            </ul>
            <p>These limitations of liability apply even if  has been expressly advised of the potential loss.</p>

            <h2>Exceptions</h2>

            <p>Nothing in this website disclaimer will exclude or limit any warranty implied by law that it would be unlawful to exclude or limit; and nothing in this website disclaimer will exclude or limit the liability of  in respect of any:</p>
            <ul>
                <li>death or personal injury caused by the negligence of  or its agents, employees or shareholders/owners;</li>
                <li>fraud or fraudulent misrepresentation on the part of ; or</li>
                <li>matter which it would be illegal or unlawful for  to exclude or limit, or to attempt or purport to exclude or limit, its liability.</li>
            </ul>
            <h2>Reasonableness</h2>

            <p>By using this website, you agree that the exclusions and limitations of liability set out in this website disclaimer are reasonable.</p>

            <p>If you do not think they are reasonable, you must not use this website.</p>

            <h2>Other parties</h2>

            <p>You accept that, as a limited liability entity,  has an interest in limiting the personal liability of its officers and employees.  You agree that you will not bring any claim personally against 's officers or employees in respect of any losses you suffer in connection with the website.</p>

            <p>Without prejudice to the foregoing paragraph, you agree that the limitations of warranties and liability set out in this website disclaimer will protect 's officers, employees, agents, subsidiaries, successors, assigns and sub-contractors as well as .</p>

            <h2>Unenforceable provisions</h2>

            <p>If any provision of this website disclaimer is, or is found to be, unenforceable under applicable law, that will not affect the enforceability of the other provisions of this website disclaimer.</p>

            <h2>Indemnity</h2>

            <p>You hereby indemnify  and undertake to keep  indemnified against any losses, damages, costs, liabilities and expenses (including without limitation legal expenses and any amounts paid by  to a third party in settlement of a claim or dispute on the advice of 's legal advisers) incurred or suffered by  arising out of any breach by you of any provision of these terms and conditions, or arising out of any claim that you have breached any provision of these terms and conditions.</p>

            <h2>Breaches of these terms and conditions</h2>

            <p>Without prejudice to 's other rights under these terms and conditions, if you breach these terms and conditions in any way,  may take such action as  deems appropriate to deal with the breach, including suspending your access to the website, prohibiting you from accessing the website, blocking computers using your IP address from accessing the website, contacting your internet service provider to request that they block your access to the website and/or bringing court proceedings against you.</p>

            <h2>Variation</h2>

            <p> may revise these terms and conditions from time-to-time.  Revised terms and conditions will apply to the use of this website from the date of the publication of the revised terms and conditions on this website.  Please check this page regularly to ensure you are familiar with the current version.</p>

            <h2>Assignment</h2>

            <p> may transfer, sub-contract or otherwise deal with 's rights and/or obligations under these terms and conditions without notifying you or obtaining your consent.</p>

            <p>You may not transfer, sub-contract or otherwise deal with your rights and/or obligations under these terms and conditions.</p>

            <h2>Severability</h2>

            <p>If a provision of these terms and conditions is determined by any court or other competent authority to be unlawful and/or unenforceable, the other provisions will continue in effect.  If any unlawful and/or unenforceable provision would be lawful or enforceable if part of it were deleted, that part will be deemed to be deleted, and the rest of the provision will continue in effect.</p>

            <h2>Entire agreement</h2>

            <p>These terms and conditions, together with 's Privacy Policy constitute the entire agreement between you and  in relation to your use of this website, and supersede all previous agreements in respect of your use of this website.</p>

            <h2>Law and jurisdiction</h2>

            <p>These terms and conditions will be governed by and construed in accordance with the laws of , and any disputes relating to these terms and conditions will be subject to the exclusive jurisdiction of the courts of .</p>

<h2>About these website Terms of Service</h2>
<p>We created these website terms and conditions using the TOS/T&C generator available from <a href="http://www.PrivacyPolicyOnline.com">Privacy Policy Online</a>.
</p>
           

           

           

           

        

           

            <h2>'s details</h2>

            <p>The full name of  is .</p>

           
        
       
         <p>
        </p>
         <a href="http://www.PrivacyPolicyOnline.com" title="PrivacyPolicyOnline.com Approved Site" target="_blank"><img src="http://www.privacypolicyonline.com/images/privacypolicyonline-seal.png" border="0" alt="Privacy Policy Online Approved Site" align="right" /></a>

            <p>You can contact  by email at our email address link at the <a href="#contactlink">top of this Terms of Service document</a>.</p>
            

Sejarah Kerajaan Hindu-Bundha Indonesia

saya akan menyajikan contoh karya tulis "Sejarah Kerajaan Hindu-Budha Indonesia"
Alhamdulillah saya mendapatkan nilai yang baik dengan membuat makalh ini, saya harap kalian bisa mendapat nilai yang baik pula... (y)



TUGAS MAKALAH
  Sejarah Kerajaan Hindu-Budha
Di Indonesia

                     Mata Pelajaran           : Sejarah  Indonesia
                     Guru Mata Pelajaran           : Ibu Nurhilma S.Pd












 










Nama          :       Tiara Sonya
Kelas          :        X-Mia
Sekolah      :       SMA AL-NUR, Cibinong



·       1.  Kerajaan Tarumanegara
Kerajaan Tarumanegara atau Taruma adalah sebuah kerajaan yang pernah berkuasa di wilayah pulau Jawa bagian barat pada abad ke-4 hingga abad ke-7 masehi, yang merupakan salah satu kerajaan tertua di nusantara yang diketahui. Dalam catatan, kerajaan Tarumanegara adalah kerajaan hindu beraliran wisnu. Kerajaan Tarumanegara didirikan oleh Rajadirajaguru Jayasingawarman pada tahun 358, yang kemudian digantikan oleh putranya, Dharmayawarman (382-395). Jayasingawarman dipusarakan di tepi kali gomati, sedangkan putranya di tepi kali Candrabaga. Maharaja Purnawarman adalah raja Kerajaan Tarumanegara yang ketiga (395-434 m). Ia membangun ibukota kerajaan baru pada tahun 397 yang terletak lebih dekat ke pantai. Kota itu diberi nama Sundapura pertama kalinya nama Sunda digunakan. Pada tahun 417 ia memerintahkan penggalian Sungai Gomati dan Candrabaga sepanjang 6112 tombak (sekitar 11 km). Selesai penggalian, sang prabu mengadakan selamatan dengan menyedekahkan 1.000 ekor sapi kepada kaum Brahmana.

Prasasti Pasir Muara yang menyebutkan peristiwa pengembalian pemerintahan kepada raja Sunda itu dibuat tahun 536 M. Dalam tahun tersebut yang menjadi penguasa Kerajaan Tarumanegara adalah Suryawarman (535 - 561 M) raja Kerajaan Tarumanegara ke-7. Dalam masa pemerintahan Candrawarman (515-535 M), ayah Suryawarman, banyak penguasa daerah yang menerima kembali kekuasaan pemerintahan atas daerahnya sebagai hadiah atas kesetiaannya terhadap Kerajaan Tarumanegara. Ditinjau dari segi ini, maka Suryawarman melakukan hal yang sama sebagai lanjutan politik ayahnya.

Kehadiran prasasti Purnawarman di pasir muara, yang memberitakan raja Sunda dalam tahun 536 M, merupakan gejala bahwa ibukota sundapura telah berubah status menjadi sebuah kerajaan daerah. Hal ini berarti, pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara telah bergeser ke tempat lain. Contoh serupa dapat dilihat dari kedudukaan rajatapura atau salakanagara (kota perak), yang disebut argyre oleh ptolemeus dalam tahun 150 M. Kota ini sampai tahun 362 menjadi pusat pemerintahan raja-raja Dewawarman (dari Dewawarman I - VIII). Ketika pusat pemerintahan beralih dari rajatapura ke Tarumanegara, maka salakanagara berubah status menjadi kerajaan daerah. Jayasingawarman pendiri Kerajaan Tarumanegara adalah menantu raja Dewawarman VIII. Ia sendiri seorang maharesi dari salankayana di India yang mengungsi ke nusantara karena daerahnya diserang dan ditaklukkan maharaja samudragupta dari kerajaan magada.

Suryawarman tidak hanya melanjutkan kebijakan politik ayahnya yang memberikan kepercayaan lebih banyak kepada raja daerah untuk mengurus pemerintahan sendiri, melainkan juga mengalihkan perhatiannya ke daerah bagian timur. Dalam tahun 526 M Manikmaya, menantu Suryawarman, mendirikan kerajaan baru di Kendan, daerah Nagreg antara Bandung dan Limbangan, Garut. Putera tokoh manikmaya ini tinggal bersama kakeknya di ibukota tarumangara dan kemudian menjadi panglima angkatan perang Kerajaan Tarumanegara. Perkembangan daerah timur menjadi lebih Berkembang Ketika Cicit Manikmaya Mendirikan Kerajaan Galuh Dalam Tahun 612 M.

Peta Letak Prasasti Kerajaan Tarumanegara



A. KEHIDUPAN DI KERAJAAN TARUMANEGARA
1. Kehidupan Politik

Raja Purnawarman adalah raja besar yang telah berhasil meningkatkan kehidupan rakyatnya. Hal ini dibuktikan dari prasasti Tugu yang menyatakan raja Purnawarman telah memerintah untuk menggali sebuah kali. Penggalian sebuah kali ini sangat besar artinya, karena pembuatan kali ini merupakan pembuatan saluran irigasi untuk memperlancar pengairan sawah-sawah pertanian rakyat.

2. Kehidupan Sosial

Kehidupan sosial Kerajaan Tarumanegara sudah teratur rapi, hal ini terlihat dari upaya raja Purnawarman yang terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyatnya. Raja Purnawarman juga sangat memperhatikan kedudukan kaum brahmana yang dianggap penting dalam melaksanakan setiap upacara korban yang dilaksanakan di kerajaan sebagai tanda penghormatan kepada para dewa.

3. Kehidupan Ekonomi

Prasasti tugu menyatakan bahwa raja Purnawarman memerintahkan rakyatnya untuk membangun saluran air di Sungai Gomati sepanjang 6122 tombak atau sekitar 12 km. Pembangunan terusan ini mempunyai arti ekonomis yang besar bagi masyarakat, Karena dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mencegah banjir disaat musim penghujan. Selain itu juga digunakan sebagai irigasi pertanian serta sarana lalu-lintas pelayaran perdagangan antardaerah di Kerajaan Tarumanegara dengan dunia luar dan daerah-daerah di sekitarnya.

4. Kehidupan Budaya

Dilihat dari teknik dan cara penulisan huruf-huruf dari prasasti-prasasti yang ditemukan sebagai bukti kebesaran Kerajaan Tarumanegara, dapat diketahui bahwa tingkat kebudayaan masyarakat pada saat itu sudah tinggi. Selain sebagai peninggalan budaya, keberadaan prasasti-prasasti tersebut menunjukkan telah berkembangnya kebudayaan tulis menulis di kerajaan Tarumanegara.


B. RAJA-RAJA DI KERAJAAN TARUMANEGARA

Tarumanagara sendiri hanya mengalami masa pemerintahan 12 orang raja. Pada tahun 669 M, Linggawarman, raja Tarumanagara terakhir, digantikan menantunya, Tarusbawa. Linggawarman sendiri mempunyai dua orang puteri, yang sulung bernama Manasih menjadi istri Tarusbawa dari Sunda dan yang kedua bernama Sobakancana menjadi isteri Dapuntahyang Sri Jayanasa pendiri Kerajaan Sriwijaya. Secara otomatis, tahta kekuasaan Tarumanagara jatuh kepada menantunya dari putri sulungnya, yaitu Tarusbawa. Kekuasaan Tarumanagara berakhir dengan beralihnya tahta kepada Tarusbawa, karena Tarusbawa pribadi lebih menginginkan untuk kembali ke kerajaannya sendiri, yaitu Sunda yang sebelumnya berada dalam kekuasaan Tarumanagara. Atas pengalihan kekuasaan ke Sunda ini, hanya Galuh yang tidak sepakat dan memutuskan untuk berpisah dari Sunda yang mewarisi wilayah Tarumanagara.

Kerajaan Tarumanegara mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan raja Purnawarman. Raja purnawarman adalah raja besar, hal ini dapat diketahui dari Prasasti Ciaruteun yang isinya, "Ini (bekas) dua kaki, yang seperti kaki Dewa Wisnu ialah kaki Yang Mulia Sang Purnawarman, raja di negeri Taruma, raja yang gagah berani di dunia".

Raja-raja Tarumanegara:
1. Jayasingawarman 358-382 M
2. Dharmayawarman 382-395 M
3. Purnawarman 395-434 M
4. Wisnuwarman 434-455 M
5. Indrawarman 455-515 M
6. Candrawarman 515-535 M
7. Suryawarman 535-561 M
8. Kertawarman 561-628 M
9. Sudhawarman 628-639 M
10. Hariwangsawarman 639-640 M
11. Nagajayawarman 640-666 M
12. Linggawarman 666-669 M


C. PRASASTI-PRASASTI KERAJAAN TARUMANEGARA
1. Prasasti Ciaruteun

Prasasti Ciaruteun atau prasasti Ciampea ditemukan ditepi sungai Ciarunteun, dekat muara sungai Cisadane Bogor prasasti tersebut menggunakan huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta yang terdiri dari 4 baris disusun ke dalam bentuk Sloka dengan metrum Anustubh. Di samping itu terdapat lukisan semacam laba-laba serta sepasang telapak kaki Raja Purnawarman. Gambar telapak kaki pada prasasti Ciarunteun mempunyai 2 arti yaitu:
  1. Cap telapak kaki melambangkan kekuasaan raja atas daerah tersebut (tempat ditemukannya prasasti tersebut).
  2. Cap telapak kaki melambangkan kekuasaan dan eksistensi seseorang (biasanya penguasa) sekaligus penghormatan sebagai dewa. Hal ini berarti menegaskan kedudukan Purnawarman yang diibaratkan dewa Wisnu maka dianggap sebagai penguasa sekaligus pelindung rakyat.

2. Prasasti Jambu

Prasasti Jambu atau prasasti Pasir Koleangkak, ditemukan di bukit Koleangkak di perkebunan jambu, sekitar 30 km sebelah barat Bogor, prasasti ini juga menggunakan bahwa Sansekerta dan huruf Pallawa serta terdapat gambar telapak kaki yang isinya memuji pemerintahan raja Purnawarman.



3. Prasasti Kebon Kopi

Prasasti Kebon Kopi ditemukan di kampung Muara Hilir kecamatan Cibungbulang Bogor . Yang menarik dari prasasti ini adalah adanya lukisan tapak kaki gajah, yang disamakan dengan tapak kaki gajah Airawata, yaitu gajah tunggangan dewa Wisnu.

4. Prasasti Muara Cianten

Prasasti Muara Cianten, ditemukan di Bogor, tertulis dalam aksara ikal yang belum dapat dibaca. Di samping tulisan terdapat lukisan telapak kaki.


5. Prasasti Pasir Awi

Prasasti Pasir Awi berada di daerah 0°10’37,29” BB (dari Jakarta) dan 6°32’27,57”, tepat berada di puncak perbukitan Pasir Awi (600 m dpl), Bojong Honje-Sukamakmur Bogor.



6. Prasasti Cidanghiyang

Prasasti Cidanghiyang atau prasasti Lebak, ditemukan di kampung lebak di tepi sungai Cidanghiang, kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten. Prasasti ini baru ditemukan tahun 1947 dan berisi 2 baris kalimat berbentuk puisi dengan huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta. Isi prasasti tersebut mengagungkan keberanian raja Purnawarman.

7. Prasasti Tugu

Prasasti Tugu di temukan di daerah Tugu, kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Prasasti ini dipahatkan pada sebuah batu bulat panjang melingkar dan isinya paling panjang dibanding dengan prasasti Tarumanegara yang lain, sehingga ada beberapa hal yang dapat diketahui dari prasasti tersebut.


Hal-hal yang dapat diketahui dari prasasti Tugu adalah:
  1. Prasasti Tugu menyebutkan nama dua buah sungai yang terkenal di Punjab yaitu sungai Chandrabaga dan Gomati. Dengan adanya keterangan dua buah sungai tersebut menimbulkan tafsiran dari para sarjana salah satunya menurut Poerbatjaraka. Sehingga secara Etimologi (ilmu yang mempelajari tentang istilah) sungai Chandrabaga diartikan sebagai kali Bekasi.
  2. Prasasti Tugu juga menyebutkan anasir penanggalan walaupun tidak lengkap dengan angka tahunnya yang disebutkan adalah bulan phalguna dan caitra yang diduga sama dengan bulan Februari dan April.
  3. Prasasti Tugu yang menyebutkan dilaksanakannya upacara selamatan oleh Brahmana disertai dengan seribu ekor sapi yang dihadiahkan raja.


D. SUMBER-SUMBER SEJARAH
Bukti keberadaan Kerajaan Taruma diketahui melalui sumber-sumber yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Sumber dari dalam negeri berupa tujuh buah prasasti batu yang ditemukan empat di Bogor, satu di Jakarta dan satu di Lebak Banten. Dari prasasti-prasasti ini diketahui bahwa kerajaan dipimpin oleh Rajadirajaguru Jayasingawarman pada tahun 358 M dan beliau memerintah sampai tahun 382 M. Makam Rajadirajaguru Jayasingawarman ada di sekitar sungai Gomati (wilayah Bekasi). Kerajaan Tarumanegara ialah kelanjutan dari Kerajaan Salakanagara. Sedangkan sumber-sumber dari luar negeri yang berasal dari berita Tiongkok antara lain:
  1. Berita Fa-Hsien, tahun 414 M dalam bukunya yang berjudul Fa-Kao-Chi menceritakan bahwa di Ye-po-ti hanya sedikit dijumpai orang-orang yang beragama Buddha, yang banyak adalah orang-orang yang beragama Hindu dan sebagian masih animisme.
  2. Berita Dinasti Sui, menceritakan bahwa tahun 528 dan 535 telah datang utusan dari To- lo-mo yang terletak di sebelah selatan.
  3. Berita Dinasti Tang, juga menceritakan bahwa tahun 666 dan 669 telah datang utusaan dari To-lo-mo.

Berdasarkan tiga berita di atas para ahli menyimpulkan bahwa istilah To-lo-mo secara fonetis penyesuaian kata-katanya sama dengan Tarumanegara. Maka berdasarkan sumber-sumber yang telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahui beberapa aspek kehidupan tentang kerajaan Tarumanegara. Kerajaan Tarumanegara diperkirakan berkembang antara tahun 400-600 M. Berdasarkan prasast-prasati tersebut diketahui raja yang memerintah pada waktu itu adalah Purnawarman. Wilayah kekuasaan Purnawarman menurut prasasti Tugu, meliputi hampir seluruh Jawa Barat yang membentang dari Banten, Jakarta, Bogor dan Cirebon.


·      2.  Kerajaan Kutai
Kerajaan Kutai merupakan kerajaan Hindu tertua di Indonesia. Kerajaan Kutai diperkirakan muncul pada abad 5 M atau ± 400 M. Kerajaan ini terletak di Muara Kaman, Kalimantan Timur (dekat kota Tenggarong), tepatnya di hulu sungai Mahakam. Nama Kutai diambil dari nama tempat ditemukannya prasasti yang menggambarkan kerajaan tersebut. Nama Kutai diberikan oleh para ahli karena tidak ada prasasti yang secara jelas menyebutkan nama kerajaan ini. Karena memang sangat sedikit informasi yang dapat diperoleh akibat kurangnya sumber sejarah.

Keberadaan kerajaan tersebut diketahui berdasarkan sumber berita yang ditemukan yaitu berupa prasasti yang berbentuk yupa / tiang batu berjumlah 7 buah. Yupa yang menggunakan huruf Pallawa dan bahasa sansekerta tersebut, dapat disimpulkan tentang keberadaan Kerajaan Kutai dalam berbagai aspek kebudayaan, antara lain politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Adapun isi prasati tersebut menyatakan bahwa raja pertama Kerajaan Kutai bernama Kudungga. Ia mempunyai seorang putra bernama Asawarman yang disebut sebagai wamsakerta (pembentuk keluarga). Setelah meninggal, Asawarman digantikan oleh Mulawarman. Penggunaan nama Asawarman dan nama-nama raja pada generasi berikutnya menunjukkan telah masuknya pengaruh ajaran Hindu dalam Kerajaan Kutai dan hal tersebut membuktikan bahwa raja-raja Kutai adalah orang Indonesia asli yang telah memeluk agama Hindu.


A. SISTEM POLITIK KERAJAAN KUTAI
Dalam kehidupan politik seperti yang dijelaskan dalam yupa bahwa raja terbesar Kutai adalah Mulawarman, putra Aswawarman dan Aswawarman adalah putra Kudungga. Dalam yupa juga dijelaskan bahwa Aswawarman disebut sebagai Dewa Ansuman/Dewa Matahari dan dipandang sebagai Wangsakerta atau pendiri keluarga raja. Hal ini berarti Asmawarman sudah menganut agama Hindu dan dipandang sebagai pendiri keluarga atau dinasti dalam agama Hindu. Untuk itu para ahli berpendapat Kudungga masih nama Indonesia asli dan masih sebagai kepala suku, yang menurunkan raja-raja Kutai. Dalam kehidupan sosial terjalin hubungan yang harmonis/erat antara Raja Mulawarman dengan kaum Brahmana, seperti yang dijelaskan dalam yupa, bahwa raja Mulawarman memberi sedekah 20.000 ekor sapi kepada kaum Brahmana di dalam tanah yang suci bernama Waprakeswara. Istilah Waprakeswara–tempat suci untuk memuja Dewa Siwa di pulau Jawa disebut Baprakewara.



Raja Kudungga
Raja Kudungga adalah raja pertama yang berkuasa di Kerajaan Kutai. Tetapi, apabila dilihat dari nama raja yang masih menggunakan nama Indonesia, para ahli berpendapat bahwa pada masa pemerintahan Raja Kudungga pengaruh Hindu baru masuk ke wilayahnya. Kedudukan Raja Kudungga pada awalnya adalah kepala suku. Dengan masuknya pengaruh Hindu, ia mengubah struktur pemerintahannya menjadikerajaan dan mengangkat dirinya menjadi raja, sehingga pergantian raja dilakukan secara turun-temurun.

Aswawarman
Aswawarman mungkin adalah raja pertama Kerajaan Kutai yang bercorak Hindu. Ia juga diketahui sebagai pendiri dinasti Kerajaan Kutai sehingga diberi gelar Wangsakerta, yang artinya pembentuk keluarga. Aswawarman memiliki 3 orang putera, dan salah satunya adalah Mulawarman. Putra Aswawarman adalah Mulawarman. Dari yupa diketahui bahwa pada masa pemerintahan Mulawarman, Kerajaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Rakyat Kutai hidup sejahtera dan makmur. Kerajaan Kutai seakan-akan tak tampak lagi oleh dunia luar karena kurangnya komunikasi dengan pihak asing, hingga sangat sedikit yang mendengar namanya.

Mulawarman
Mulawarman adalah anak Aswawarman dan cucu Kundungga. Nama Mulawarman dan Aswawarman sangat kental dengan pengaruh bahasa Sanskerta bila dilihat dari cara penulisannya. Sementara itu Kundungga adalah pembesar dari Kerajaan Campa (Kamboja) yang datang ke Indonesia. Kundungga sendiri diduga belum menganut agama Hindu. Mulawarman adalah raja terbesar dari Kerajaan Kutai. Di bawah pemerintahannya, Kerajaan Kutai mengalami masa yang gemilang. Rakyat hidup tenteram dan sejahtera.

Hanya ketiga raja tersebut yang tertulis dalam prasasti Yupa. Sementara itu raja-raja lain setelah Mulawarman belum diketahui secara pasti karena keterbatasan sumber sejarah.


B. KEHIDUPAN MASYARAKAT KERAJAAN KUTAI
Kehidupan sosial di Kerajaan Kutai merupakan terjemahan dari prasasti-prasasti yang ditemukan oleh para ahli. Diantara terjemahan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Masyarakat di Kerajaan Kutai tertata, tertib dan teratur.
  2. Masyarakat di Kerajaan Kutai memiliki kemampuan beradaptasi dengan budaya luar (India), mengikuti pola perubahan zaman dengan tetap memelihara dan melestarikan budayanya sendiri.

Kehidupan ekonomi di Kutai, tidak diketahui secara pasti, kecuali disebutkan dalam salah satu prasasti bahwa Raja Mulawarman telah mengadakan upacara korban emas dan tidak menghadiahkan sebanyak 20.000 ekor sapi untuk golongan Brahmana. Tidak diketahui secara pasti asal emas dan sapi tersebut diperoleh. Apabila emas dan sapi tersebut didatangkan dari tempat lain, bisa disimpulkan bahwa kerajaan Kutai telah melakukan kegiatan dagang. Jika dilihat dari letak geografis, Kerajaan Kutai berada pada jalur perdagangan antara Cina dan India. Kerajaan Kutai menjadi tempat yang menarik untuk disinggahi para pedagang. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan perdagangan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kutai, disamping pertanian.

Sementara itu dalam kehidupan budaya dapat dikatakan kerajaan Kutai sudah maju. Hal ini dibuktikan melalui upacara penghinduan (pemberkatan memeluk agama Hindu) yang disebut Vratyastoma. Vratyastoma dilaksanakan sejak pemerintahan Aswawarman karena Kudungga masih mempertahankan ciri-ciri keIndonesiaannya, sedangkan yang memimpin upacara tersebut, menurut para ahli, dipastikan adalah para pendeta (Brahmana) dari India. Tetapi pada masa Mulawarman kemungkinan sekali upacara penghinduan tersebut dipimpin oleh kaum Brahmana dari orang Indonesia asli. Adanya kaum Brahmana asli orang Indonesia membuktikan bahwa kemampuan intelektualnya tinggi, terutama penguasaan terhadap bahasa Sansekerta yang pada dasarnya bukanlah bahasa rakyat India sehari-hari, melainkan lebih merupakan bahasa resmi kaum Brahmana untuk masalah keagamaan.
C. RUNTUHNYA KERAJAAN KUTAI
Kerajaan Kutai berakhir saat Raja Kutai yang bernama Maharaja Dharma Setia tewas dalam peperangan di tangan Raja Kutai Kartanegara ke-13, Aji Pangeran Anum Panji Mendapa. Perlu diingat bahwa Kutai ini (Kutai Martadipura) berbeda dengan Kerajaan Kutai Kartanegara yang ibukotanya pertama kali berada di Kutai Lama (Tanjung Kute). Kutai Kartanegara inilah, di tahun 1365, yang disebutkan dalam sastra Jawa Negarakertagama. Kutai Kartanegara selanjutnya menjadi kerajaan Islam yang disebut Kesultanan Kutai Kartanegara

Karya Tulis "Bahaya Pornografi"

Saya memang gak pernah tahu, mencoba, dan mempelajari cara membuat blog bahkan isinya. Ini adalah kali pertama saya, saya harap blog saya banyak dikunjungi. Terimakasih.

Tidak hanya para mahasiswa/i saja yang membuat karya tulis pada masa sekarang ini, bahkan para pelajar SMP-pun sekarang sudah mempelajarinya dan diberikan tugas untuk membuatnya. maka dari itu, saya ingin memberikan contoh karya tulis dengan judul "Bahaya Pornografi". Saya harap ini dapat berguna sebagai refrensi membuat karya tulis bagi mereka yang mungkin belum dapat memahami benar-benar cara membuatnya.








BAHAYA PORNOGRAFI

      KARYA TULIS



Diajukan untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester

Program studi MIA



Disusun oleh :

Nama : -Tiara Sonya

    - Hikmah Fajarwati

                                          - Meli Malau

                                          - Afrizal

Kelas : X-Mia



                 SMA AL-NUR

                    CIBINONG-BOGOR

            2015

Jl. Al-Nur Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor 
16916
 Telp/Fax (021) 8750959

                                                             
 

LEMBARAN  PENGESAHAN     



Karya  Tulis  yang  berjudul  “BAHAYA PORNOGRAFI”  telah  disahkan  dan  disetujui pada  :

Hari          :

Tanggal  :



                                   



Disetujui   oleh  :



    Pembimbing                                                            Kepala  Sekolah

Wali  Kelas  X-MIA                                       SMA AL-NUR, Cibinong





Ibu  Singgih,  S.Pd                                          Bapak  Djaya Kusuma,  S.Pd



  




                            

                KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. Wb

Bismillahirrahmanirrahim,  dengan  menyebut  nama  Allah  Yang  Maha  Pengasih  lagi  Maha  Penyayang,  yang  telah  melimpahkan  rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  kami  dapat  menyelesaikan  Karya Tulis “BAHAYA  PORNOGRAFI”.

Dalam  penyusunan  Karya  Tulis  ini  kami  sebagai  pemula  atau  pertama  kalinya  membuatnya  ada  banyak  sekali  kendala  yang  kami dapat,  namun  dengan  banyak  cara  kami  dapat  mengatasi  segala  masalah.  Oleh  karna  itu,  kami  mengucapkan  banyak  terima  kasih  kepada  guru  pembimibing  dan  tentunya  kepada  Allah swt.

Kami  sebagai  penyusun/penulis  amat  sangat  menyadari  bahwa  Karya  Tulis  yang  kami  buat  ini  begitu  jauh  dari  kesempurnaan  baik  dari  bentuk  penyusunan  maupun  materinya.  Kritik   konstruktif  dari  para  pembaca  sangat  kami  harapkan  sebagai  pembelajaran  kami  agar  lebih  menyempurnakan  pada  Karya  Tulis  selanjutnya  yang  mungkin  akan  kami buat.  Semoga  Karya Tulis  ini  dapat  bemanfaat  bagi  para  pembaca.

Wassalamualaikum wr. Wb

.Depok, 30 April 2015 

            


DAFTAR ISI

BAB I (Pendahuluan)………………………………………… 5

1.1   Latar Belakang…………………………………….. 5

1.2   Perumusan Masalah……………………………….. 8

1.3   Tujuan Penulisan…………………………………... 8

1.4   Manfaat Penulisan………………………………..... 8

BAB II (Pembahasan)……………………………………….... 10

          2.1 Pengertian Pornografi……………………………... 10

          2.2 Ragam Pornografi………………………………….. 11

          2.3 Mengapa Pornografi harus ditolak?.......................... 13

          2.4 Bukti empirio kasus-kasus kejahatan seksual

       akibat konsumsi pornografi………………………. 14

          2.5 Apa yang dapat dilakukan melawan pornografi……. 15

          2.6 Materi mata pelajaran umum yang terkait pada

       bahaya pornografi………………………………….. 16

BAB III (Penutup)…………………………………………...... 17

          3.1 Kesimpulan……………………………………….... 17

          3.2 Saran-saran………………………………………..... 18

DAFTAR PUSTAKA……………………………………….… 19















BAB I        

PENDAHULUAN

1.1

Latar Belakang Masalah



Pada  umumnya  remaja  putra  dan  putri  memasuki  usia  remaja  tanpa  

Pengetahuan   yang  memadai  tentang  seks.  Hal  ini  disebabkan  orang  tua  masih  tabu  membicarakan  seks  dengan  anaknya  dan  hubungan  orang  tua  dan  anak  yang  terlanjur  jauh  sehingga  anak mencari  sumber-sumber  lain  yang  tidak  akurat,  khususnya  pornografi.  Pornografi  tersebut  mereka  dapatkan  dengan sangat  mudah  dan  murah  melalui  media-media  informasi  yang  ada  disekitar  mereka.

Media-media  pornografi  saat  ini  telah  berkembang  menjadi  referensi  

Pengetahuan  dan  pemahaman  remaja  dan  anak-anak  tentang  realitas  kehidupan  

seksual.  Pesan-pesan  permisivitas seksual,  gaya  hidup  seks  bebas  yang  banyak  

terdapat  di  media  membentuk  remaja  menjadi  pribadi  yang  terobsesi  secara  

seksual.  Media-media  pornografi  juga  menjadi  sumber  pembelajaran  utama  

mengenai  pengetahuan  seks  dan  seksualitas  bagi  remaja.  Seringkali  remaja  

menikmati  pornografi  secara  sembunyi-sembunyi  baik  sendirian  maupun  bersama  teman-teman  atau  bahkan  mereka  sengaja  mencarinya.  Pornografi  tersebut  mereka  nikmati  melalui  media  pornografi  yang  tersedia  dengan  berbagai  jenis  dan  bentuk.

Di  Indonesia  internet  adalah  sumber  materi  pornografi  yang  tidak  hanya  

mudah  diakses, tetapi  juga  mudah  diperoleh  oleh  remaja.  Selain  itu,  media  

pornografi  yang  juga  dapat  dengan   mudah  diperoleh  remaja  adalah  media-media  cetak  seperti  majalah,  surat kabar,  buku  cerita,  komik.  Tidak  hanya  itu  pornografi  juga  bisa  di  dapat  dalam  bentuk  audio  visual  (VCD dan DVD)    dengan  sangat  mudah  dan   murah.  Sehingga  banyaknya  siswa/siswi  yang  telah  menikmati pornografi  justru  kebanyakan  dari  mereka  mengaku  ketagihan  dan  hamper  tiap  hari  mereka melihat  pornografi.

Pornografi  memiliki  bahaya  yang  sangat  besar  terutama  pada  remaja.  

Psikologis  remaja  yang  masih  labil  dan  adanya  pertumbuhan  hormon-hormon  

seksual  pada  diri  remaja  menjadikan  pornografi  memiliki  bahaya  (dampak  

negatif)  yang  sangat  besar  terhadap  remaja.  Dampak  negatif  pornografi  yang  

paling  besar  adalah  membuat  remaja  kecanduan  pornografi.  Berawal  dari  coba-

coba,  akhirnya  ketagihan.  Pornografi  membuat  penikmatnya  ketagihan  dan  sulit  

lepas  darinya  dengan  cara  tingkat  konsumsi  yang  terus  meningkat.

Kecanduan  pornografi  merupakan  tren baru masalah kesehatan masyarakat

di Indonesia yang berdampak luas dan dalam  waktu  singkat  dapat  merusak  

tatanan  psikososial  masyarakat.  Kecanduan  pornografi  adalah  perilaku  berulang  

untuk  melihat  hal-hal  yang  merangsang  nafsu  seksual,  dapat  merusak  kesehatan  

otak  dan  kehidupan  seseorang,  serta  pecandu  pornografi  tidak  sanggup  

menghentikannya.

Banyak  orang  belum  menyadari  bahwa  anak  dan  remaja  kita  telah  

Terkontaminasi  pada  pornografi.  Padahal  efek  negatifnya  lebih  besar  daripada  

narkoba  dalam hal  merusak  otak.  Tak  hanya  itu,  pecandu  pornografi  juga  lebih  

sulit  dideteksi  ketimbang  pecandu  narkoba.

Dengan  pornografi,  otak  akan  mengalami  hyper  stimulating  (rangsangan  

yang  berlebihan   sehingga  otak  tidak  bekerja  dengan  normal,  bahkan  sangat  

ekstrem  yang  kemudian  bisa  membuatnya  mengecil  dan  rusak.  Jika  bagian  otak  

limbik  pada  anak  dan  remaja  selalu  digunakan  untuk  pornografi,  bagian  otak  yang  bertanggungnjawab  untuk  logika  akan  mengalami  cacat  karena  otak  hanya  

mencari  kesenangan  tanpa  adanya  konsekuensi.  Dengan  rusaknya  otak,  anak  dan  remaja  akan  mudah  mengalami  kebosanan,  merasa  sendiri,  marah,  tertekan  dan  lelah. Selain  itu,  adalah  penurunan  prestasi  akademik  dan  kemampuan  belajar  serta  berkurangnya  kemampuan  pengambilan  keputusan.

Selain  kerusakan  otak,  pornografi  juga  menimbulkan  hasrat  untuk  

melakukan  hubungan  seksual  dan  membangkitkan  kecenderungan  untuk  

melakukan  serta  meniru.  Pornografi  juga  menyebabkan  perasaan  kosong  dan  

kebingungan  bagi  semua  orang  yang  melakukannya.  Hal  ini  membuat  kecanduan  pornografi  sebagai  penyakit  otak.

Pornografi sangat berbahaya bagi remaja. Hal ini disebabkan khalayak

mempelajari adegan/aktifitas seksual yang  mereka  konsumsi  dari  materi  

pornografi  tersebut.  Oleh  karena  itu  untuk  mengurangi  bahaya  pornografi  pada  

remaja,  perlu  dilakukan  berbagai  upaya  untuk  mencegah  bahaya  pornografi.  Salah  satu  cara  yang  dapat  dilakukan  untuk  mencegah  bahaya  pornografi  adalah  dengan  mempengaruhi  sikap  sehingga  siswa  dapat  bersikap  menolak  pornografi.  (unimed.ac.id,2015)





1.2

Perumusan  Masalah



Berdasarkan  latar  belakang  dan  identifikasi  masalah  di  atas,  maka  kami  sebagai  penulis/penyusun  merumuskan  permasalahan  penelitian  sebagai  berikut  :

“seberapa  jauhkah  dampak  dari  bahaya  pornografi  mulai  dari  hubungan  sosial  seseorang  dengan  lingkunganya  dan  tingkah  lakunya?”





1.3

Tujuan Penulisan



Bertitik  tolak  pada  perumusan  masalah, maka  tujuan  penulisan  ini  adalah :

“untuk  mengetahui seberapa  jauh  dampak  dari  bahaya  pornografi  mulai  dari  hubungan  sosial  seseorang  dengan  lingkunganya  dan  tingkah  lakunya?”





1.4

Manfaat Penulisan

Adapun  manfaat  dari  penulisan  ini  :



Ø  Bagi  siswa  dan  siswi  agar  mengubah  sikapnya  terhadap  pornografi

Ø  Menyadari  para  penikmat  pornografi  bahwa  pornografi  sangatlah  tidak  baik  dan  berharap  agar  segera  memberhentikan  kebiasaannya

Ø  Memberitahukan  bahaya  pornografi  agar  yang  merasa  penasaran  agar  tidak  sekali-kali  mencoba

Ø  Sebagai  salah  satu  bahan  referensi  bagi  peneliti  lain  dalam  melakukan  penelititian  dalam  topik  yang  berkaitan.





























































 BAB II

   PEMBAHASAN







2.1

Pengertian  pornografi



            Pornografi  (dari  bahasa  Yunani  pornographia   secara  harafiah  tulisan tentang  atau  gambar  tentang  pelacur)  (kadang  kala  juga  disingkat  menjadi  "porn,"  "pr0n,"  atau  "porno")  adalah  penggambaran  tubuh  manusia  atau  perilaku  seksual  manusia  secara  terbuka  (eksplisit)  dengan  tujuan  membangkitkan  birahi  (gairah seksual).  Pornografi  berbeda  dari  erotika.  Dapat dikatakan,  pornografi  adalah  bentuk  ekstrem/vulgar  dari  erotika.  Erotika  sendiri adalah  penjabaran  fisik  dari  konsep-konsep  erotisme.  Kalangan  industri  pornografi  kerap  kali  menggunakan  istilah  erotika  dengan  motif  eufemisme  namun  mengakibatkan  kekacauan  pemahaman  di  kalangan   masyarakat  umum.

Pornografi  dapat  menggunakan  berbagai  media   teks  tertulis  maupun  lisan,  foto-foto,  ukiran,  gambar,  gambar  bergerak  (termasuk  animasi),  dan  suara  seperti  misalnya  suara  orang  yang  bernapas  tersengal-sengal.  Film  porno  menggabungkan  gambar  yang  bergerak,  teks  erotic  yang  diucapkan  dan/atau  suara-suara  erotic  lainnya,  sementara  majalah  seringkali  menggabungkan  foto  dan   teks  tertulis.  Novel  dan  cerita  pendek  menyajikan  teks  tertulis,  kadang- kadang dengan  ilustrasi.  Suatu   pertunjukan  hidup  pun  dapat  disebut  porno (Wikipedia.org)

Dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  disebutkan,  Pornografi  adalah  penggambaran  tingkah  laku  secara  erotis  dengan  lukisan  atau  tulisan  untuk  membangkitkan  nafsu  birahi.



Sedangkan  W.F.  Haung  menyebutkan  pornografi  adalah  penggunaan  refresentasi  perempuan  (tulisan,  gambar,  foto, video  dan  film)  dalam  rangka  manipulasi  hasrat  (desire)  orang  yang  melihat,  yang  di  dalamnya  berlangsung  proses degradasi  perempuan  dalam  statusnya  sebagai  “objek”  seksual  laki-laki.



Dalam   pembahasan  lain,  Majelis  Ulama   Indinesia  (MUI)  memberikan  satu definisi  yang  hamper  sama.  yaitu  pornografi  adalah  menggambarkan,  secara langsung  atau  tidak  langsung,  tingkah  laku  secara  erotis,  baik  dengan  lukisan, gambar,  tulisan,  suara,  reklame,  iklan,  maupun  ucapan,  baik  melalui  media cetak maupun  elektronik  yang  dapat  membangkitkan  nafsu  birahi.  (google.co.id/blogspot.com,2015)



2.2

Ragam Pornografi







Ragam  pornografi  berdasarkan  muatannya.  Berdasarkan  muatannya,  pornografi  dibedakan  menjadi  3  (tiga),  yaitu  (a)softcore,  (b)hardcore,  dan  (c)obscenitySoftcore  biasanya  hadir  materi-materi  pornografi  berupa  ketelanjangan,  adegan-adegan  mengesankan  terjadinya  hubungan  seks  dan  seks  simulasi.  Hardcore  menampilkan  materi  orang  dewasa  dan  materi  seks  yang  eksplisit,  seperti  penampilan  close  up  alat  genital  dan  aktivitas  seksual,  termasuk  penetrasi.  Sedangkan,  obscenity  menyajikan  materi  seksualitas  secara  menantang  secara  ofensif  batas-batas  kesusilaan  masyarakat,  yang  menjijikkan,  dan tidak  memiliki  nilai  artistik,  sastra,  politik,  dan  saintifik  

        Ragam  pornografi  berdasarkan  mediumnya.  Berdasarkan  mediumnya,  media  pornografi   dibedakan  menjadi  3  (tiga),  yaitu  media  elektronik,  cetak,   dan  media  luar  ruang.  Pornografi  yang  menggunakan  media  elektronik,  yaitu  (a)lagu-lagu  berlirik  mesum,  (b)cerita  pengalaman  seksual  di  radio  (sex phone),  (c)jasa   layanan  pembicaraan  tentang  seks  melalui  telepon,  (d)foto  digital  porno  atau  fasilitas video porno melalui telepon, (e) film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan busana minim, (f) penampilan penyanyi atau penari latar dengan busana minim dan gerakan sensual dalam klip video musik, dan (g) situs-situs internet. Ragam pornografi dengan medium cetak, yaitu (a) gambar atau foto adegan seks, (b) iklan-iklan di media cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menunjukkan daya tarik seksual, (c) fiksi dan komik yang menggambarkan adegan seks, (d) buku tentang teknik-teknik bercinta, dan (e) berita kriminal kejahatan seksual yang dibuat terlalu detail. Pornografi yang menggunakan media luar ruang, yaitu (a) papan reklame suatu produk dengan model yang sensual, (b) poster atau spanduk film layar lebar yang terpampang di bioskop, dan (c) lukisan atau gambar seronok yang terpampang di truk besar (google.com/psikologi-untar,2015)







2.3

Mengapa pornografi harus ditolak?



            Ada sangat banyak alasan mengapa pornografi harus benar-benar ditolak, berikut adalah beberapa alasannya :

·         Pornografi dapat merusak otak bagi orang-orng yang sering kali menikmatinya, bahkan lama-kelamaan dapat berdampak kepada cacat otak dan penyakit otak, karena secara biologis, pornografi dapat menyebabkan penyempitan otak bagian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA), penyusutan jaringan otak yang memproduksi dopamine, kekacauan kerja neurotransmitter, melemahkan fungsi kontrol, dan mengalami gangguan memori

·         Pornografi dapat menurunkan prestasi dan nilai akademiknya

·         Banyaknya yang menonton pornografi menyebabkan semakin tinggi seks bebas, karna terbayang apa yang mereka tonton dan mereka peragakan secara langsung terhadap lawan jenisnya

·         Meningginya tingkat pelecehan seksual karena secara psikologis, pornografi dapat mengakibatkan orang sulit mengontrol perilakunya, kurangnya tanggung jawab, kecenderungan besar mengalami depresi, memandang wanita sebagai objek seksual, mendorong anak melakukan tindakan seksual, membentuk sikap, nilai, dan perilaku negatif, menyebabkan sulit konsentrasi hingga terganggu jati dirinya, tertutup, minder, dan tidak percaya diri

Diatas adalah beberapa dampak dari pornografi, maka sebagai orang yang bijak sudah sebagai kewajiban kita menolak pornografi.



  2.4

Bukti empirio kasus-kasus kejahatan seksual akibat konsumsi pornografi

Berikut adalah beberapa contoh kasus kejahatan seksual yang terjadi :

ü  Pelajar sebuah SMK di Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai, Riau, mengalami trauma mendalam ketika ia mendapatkan pelecehan seksual oleh teman-teman sekelasnya(agustus,2014)

ü  Seorang comedian internasional, Bill Cosby, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual 15 wanita dan yang salah satunya model cantik Chloe Goins(agustus,2014)

ü  Di Jakarta, bocah A yang bersekolah di Jakarta International School atau JIS itu mengalami pelecehan seksual oleh beberapa petugas kebersihan di sekolahnya(juli,2014)

ü   di Sukabumi, Jawa Barat, Andri Sobari alias Emon divonis 17 tahun penjara atas  kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di tempat tinggalnya(juli,2014)

ü  Seorang wanita berusia 15 tahun dari Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini mengalami depresi akibat diperkosa atau dicabuli 5 orang pemuda, ia mengaku dicekoki minuman keras(juli,2014) (Liputan6.com,2015)





2.5

Apa yang dapat dilakukan untuk melawan pornografi

 Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melawan ponogafi :

§  Taat pada agama dan beribadah, berdoa agar dijauhkan dari hal buruk termasuk pornografi

§  Persibuk kegiatan sehari-hari, karna ketika tidak ada yang dilakukan atau dikerjakan mungkin pikiran kita akan melayang memikirkan sesuatu hingga ke pornografi

§  Jangan terlalu banyak sendiri ketika browsing internet, karna tidak jarang saat sedang membrowsing sesuatu, akan tampil gambar pornografi dikiri atau kanannya yang membuat diri tergoda untuk membuka pornografi. Namun ketika ada yang menemani hal itu tidak mungkin terjadi

§  Belajar berkomitmen pada diri sendiri, bahwa saya tidak akan pernah melihat pornografi bagaimanapun keaadannya.

§  Cermat dalam bergaul

§  Matikan semua media yang kemungkinan terdapat pornografi

§  Pastikan bahwa komputer apa saja yang Anda gunakan untuk mengakses Internet memiliki penyaring yang akan memblokir situs Jaringan pornografi. Lindungi diri Anda sendiri dari badai pornografi

§  Jangan pernah membuka e-mail dari seseorang yang tidak Anda kenal. Jika Anda secara tidak sengaja melihat pornografi di Jaringan, segeralah matikan komputer Anda dan beri tahukan kepada seorang dewasa(lds.org/2015)



2.6

Materi mata pelajaran umum yang terkait pada bahaya pornografi


(berisi tanda tangan beberapa guru yang bersangkutan tentang judul materi, atau dapat dikatakan sebagai persetujuan para guru atas karya tulis yang telah dibuat.)





































               BAB III
                Penutup



3.1

Kesimpulan

            Dari karya tulis yang telah kami buat diatas, maka banyak yang dapat dicermati dan kami sebagai penyusun/penulis menyimpulkan bahwa :

v  Pornografi dapat dikatakan berbahaya karena pornografi dapat merusak akhlak, moral, prilaku, hingga kesehatan bagi generasi penerus bangsa

v  Pornografi dapat menurunkan prestasi akademik para siswa/i dan membuat bertambahnya seks bebas juga pelecehan seksual

v  Kita dapat mencegah pornografi melalui peranan orang tua, dengan senantiasa menjaga anaknya dari pengaruh negatif dan memberikan sugesti-sugesti positif kepada anaknya

Semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula teknologinya, namun banyak dari kita yang menyalahgunakan teknologi yang seharusnya mempermudah mendapatkan informasi, komunikasi, justru jadi tempat melihat berbagai pornografi dan berbagi pornografi. Maka kami berharap agar para penerus bangsa menyadari bahaya pornografi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar dan berusaha agar mnghindari dan berkata “tidak” pada pornografi demi kemajuan bangsa dan Negara.





3.2

Saran-saran

            Kami sebagai warga Negara Indonesia merasa sedih dengan maraknya pornografi dikalangan para remaja dan rendahnya pengetahuan mereka akan bahaya pornografi. Pornografi bukanlah hal sepele bagi para pemimpin Negara ini, bahaya pornografi benar-benar masalah yang serius dan para pelakunya harus ditindak tegas, agar ada perasaan jera. Hal ini bukan hanya butuh peranan para pemimpin dan pemerintah, kita sebagai warga dan para orang tuapun penting perannya.

            Saran kami sebagai orang awam berharap, orang tua sebagai guru pertama bagi anak-anaknya dapat memberikan arahan agar para penerus bangsa dapat terjauh dari hal-hal negatif termasuk pornografi, guru di sekolah dapat memperdalam materi tentang bahaya pornografi, dan semuanya berawal dari diri sendiri maka pintar-pintarlah memilih teman juga telah menjadi kesadaran tersendiri bahwa pornografi tidak untuk didekati bahkan seharusnya dijadikan musuh tersendiri. SEMOGA BERMANFAAT.

















DAFTAR  PUSTAKA